~ Hukum Belajar Thorndike ~
A. Biografi Thorndike
Thorndike berprofesi sebagai seorang pendidik dan psikolog yang
berkebangsaan Amerika. Lulus S1 dari Universitas Wesleyen tahun 1895, S2 dari
Harvard tahun 1896 dan meraih gelar doktor di Columbia tahun 1898.
Buku-buku
yang ditulisnya antara lain Educational Psychology (1903), Mental and social
Measurements (1904), Animal Intelligence (1911), Ateacher’s Word Book
(1921),Your City (1939), dan Human Nature and The Social Order (1940).
B. Teori Thorndike dalam Belajar
Menurut Thorndike, belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus (S) dengan respon (R ). Stimulus adalah suatu perubahan dari lingkungan eksternal yang menjadi tanda untuk mengaktifkan organisme untuk beraksi atau berbuat sedangkan respon dari adalah sembarang tingkah laku yang dimunculkan karena adanya perangsang.
Menurut Thorndike, belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus (S) dengan respon (R ). Stimulus adalah suatu perubahan dari lingkungan eksternal yang menjadi tanda untuk mengaktifkan organisme untuk beraksi atau berbuat sedangkan respon dari adalah sembarang tingkah laku yang dimunculkan karena adanya perangsang.
Thorndike memplokamirkan teorinya dalam belajar ia mengungkapkan
bahwasanya setiap makhluk hidup itu dalam tingkah lakunya itu merupakan hubungan antara stimulus dan respon adapun
teori thorndike ini disebut teori koneksionisme. Belajar adalah
pembentukan hubungan stimulus dan respon sebanyak-banyaknya. Dalam artian
dengan adanya stimulus itu maka diharapkan timbulah respon yang maksimal teori
ini sering juga disebut dengan teori trial and error dalam teori ini orang yang bisa menguasai hubungan stimulus dan respon sebanyak-banyaknya
maka dapat dikatakan orang ini merupakan orang yang berhasil dalam belajar.
Adapun cara untuk membentuk hubungan stimulus dan respon ini dilakukan dengan ulangan-ulangan.Dalam teori trial and error ini, berlaku bagi semua
organisme dan apabila organisme ini dihadapkan denagan keadaan atau situasi
yang baru maka secara otomatis oarganisme ini memberikan respon atau
tindakan-tindakan yang bersifat coba-coba atau bias juga berdasarkan naluri
karena pada dasarnya disetiap stimulus itu pasti ditemukakn respon. Apabila
dalam tindakan-tindakan yang dilakukan itu menelurkan perbuatan atau tindakan
yang cocok atau memuaskan maka tindakan ini akan disimpan dalam benak
seseoarang atau organisme lainya karena dirasa diantatara tindakan-tindakan
yang paling cocok adalah itu, selama yang telah dilalakukan dalam menanggapi
stimulus dan situasi baru. Jadi
dalam teori ini pengulangan-pengulangan respon atau tindakan dalam menanggapi
stimulus atau situasi baru itu sangat penting sehingga seseorang atau organisme mampu
menemukan tindakan yang tepat dan dilakukan secara terus menerus agar lebih
tajam dan tidak terjadi kemunduran dalam tindakan atau respon terhadap
stimulus.
Dalam membuktikan teorinya thorndike melakukan percobaan terhadap
seekor kucing yang lapar dan kucing itu ditaruh dalam kandang, yang mana
kandang tersebut terdapat celah-celah yang kecil sehingga seekor kucing itu
bisa melihat makakanan yang berada diluar kandang dan kandang itu bisa terbuka
dengan sendiri apabila seekor kucing tadi menyentuh salah satu jeruji yang
terdapat dalam kandang tersebut. mula-mula kucing tersebut mengitari kandang
bebarapa kali sampai ia menemukan jeruji yang bisa membuka pintu kandang kucing
ini melakuakn respon atu tindakan dengan cara coba-coba ia tidak maengetahui
jalan keluar dari kandang tersebut, kucing tadi melakukan respon yang
sebanyak-banyaknya sehingga menemukan tindakan yang cocok dalam situasi baru
atau stimulus yang ada.
Throndike melakukan percobaan ini berkali-kali pada
kucing yang sama dan situasi yang
sama pula. Memang pertama kali kucing
tersebut, dalam menemuka jalan keluar membutuhkan waktu yang lama dan pastinya
mengitari kandang dengan jumblah yang banyak pula, akan tetapi karena sifat
dari setiap organisme itu selalu memegang tindakan yang cocok dalam menghadapi situasi
atau stimulus yang ada, maka kucing tadi dalam menemukan jeruji yang
menyebabkan kucing tadi bisa keluar dari kandang ia pegang tindakan ini
sehingga kucing tadi dalam keluar untuk mendaptkan makanan tidak lagi perlu
mengitari kandang karena tindakan ini dirasa tidak cocok, akan tetapi kucing
tadi langsung memegang jeruji yang menyebabkannya bisa keluar untuk makan.
C. Hukum-Hukum Belajar
1) Hukum kesiapan “Law of
Readiness”
Dalam belajar seseorang harus dalam keadaan siap dalam artian
seseorang yang belajar harus dalam keadaan yang baik dan siap, jadi seseorang
yang hendak belajar agar dalam belajarnya menuai keberhasilan maka seseorang
dituntut untuk memiliki kesiapan, baik fisik dan psikis, siap fisik seperti
seseorang tidak dalam keadaan sakit, yang mana bisa menagganggu kualitas
konsentrasi. Adapun contoh dari siap psikis adalah seperti seseorang yang
jiwanya tidak lagi terganggu, seperti sakit jiwa dan lain-lain.Disamping sesorang harus siap fisik dan psikis seseorang juga
harus siap dalam kematangan dalam penguasaan pengetahuan serta
kecakapan-kecakapan yang mendasarinya.
2) Hukum Latihan”Law of
Exercise”
yaitu semakin sering tingkah laku diulang/
dilatih (digunakan) , maka asosiasi tersebut akan semakin kuat.
Prinsip law of exercise adalah koneksi antara
kondisi (yang merupakan perangsang) dengan tindakan akan menjadi lebih kuat
karena latihan-latihan, tetapi akan melemah bila koneksi antara keduanya tidak
dilanjutkan atau dihentikan. Prinsip menunjukkan bahwa prinsip utama dalam
belajar adalah ulangan.
3) Hukum Akibat “Law of Effect”
Setiap organisme memiliki respon sendiri-sendiri dalam menghadapi
stimulus dan situasi yang baru, apabila suatu organisme telah menetukan respon
atau tindakan yang melahirkan kepuasan dan keocokan dengan situasi maka hal ini
pasti akan di pegang dan dilakuakn sewaktu-waktu ia di hadapakan dengan situasi
yang sama. Sedangkan tingkah laku yang tidak melahirkan kepuasaan dalam menghadapi
situasi dan stimulus maka respon yang seperti ini aka ditinggalkan
selama-lamanya oleh pelaku. Hal ini terjadi secara otomatis bagi semua
binantang (otomatisme).
Hukum belajar ini timbul dari percobaan thorndike pada seekor kucing yang lapar dan ditaruh dalam kandang, yang ditaruh makanan diluar kandang tersebut tepat didepan pintu kandang. Makanan ini merupakan effect positif atau juga bisa dikatakan bentuk dari ganjaran yang telah diberikan dari respon yang dilakukan dalam menghadapi situsai yang ada.Thorndike mengungkapkan bahwa organisme itu sebagai mekanismus yang hanya bertindak jika ada perangsang dan situasi yang mempengaruhinya.
Dalam dunia pendidikan Law of Effect ini terjadi pada tindakan seseorang dalam memberikan punishment atau reward . Akan tetapi dalam dunia pendidikan menurut Thorndike yang lebih memegang peranan adalah pemberian reward dan inilah yang lebih dianjurkan. Teori Thorndike ini biasanya juga disebut teorikoneksionisme karena dalam hukum belajarnya ada “Law of Effect” yang mana disini terjadi hubungan antara tingkah laku atau respon yang dipengaruhi oleh stimulus dan situasi dan tingkah laku tersebut mendatangkan hasilnya(Effect).
Hasil diskusi :
belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus (S) dengan respon (R ). Stimulus adalah suatu perubahan dari lingkungan eksternal yang menjadi tanda untuk mengaktifkan organisme untuk beraksi atau berbuat sedangkan respon dari adalah sembarang tingkah laku yang dimunculkan karena adanya perangsang.
Hukum dalam teori belajar menurut thorndike terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
1. Hukum kesiapan “Law of Readiness”
=> Pada saat belajar, seseorang harus dalam keadaan baik dan tenang. Karena jika belajar dalam keadaan tertekan, segala yang di pelajari akan hilang juga dan akhirnya ga berguna bagi dirinya.
2. Hukum Latihan”Law of Exercise”
=> Pada saat kita menghafal materi pelajaran, dan pertama sekali kita akan susah untuk mengingatnya.tetapi semakin kita sering mengulangi nya, dalam artian sering menghafal kembali apa yang kita hafal, semakin lama akan semakin mudah untuk ingat dan sebaliknya.yaitu semakin sering tingkah laku diulang/ dilatih (digunakan) , maka asosiasi tersebut akan semakin kuat.
Prinsip law of exercise adalah koneksi antara kondisi (yang merupakan perangsang) dengan tindakan akan menjadi lebih kuat karena latihan-latihan, tetapi akan melemah bila koneksi antara keduanya tidak dilanjutkan atau dihentikan. Prinsip menunjukkan bahwa prinsip utama dalam belajar adalah ulangan.
3. Hukum Akibat “Law of Effect”
=> terjadi hubungan antara tingkah laku atau respon yang dipengaruhi oleh stimulus dan situasi dan tingkah laku tersebut mendatangkan hasilnya(Effect). Law of Effect ini terjadi pada tindakan seseoranng dalam memberikan punishment atau reward .
contoh law of exercise dalam dunia IT : Pada saat mata kuliah bahasa pemograman, Dosen tersebut memeberikan materi kuliah dan tidak semua informasi dapat tersampaikan. Kita sebagai seorang mahasiswa harus belajar mandiri untuk mempelajari bahasa program tersebut secara otodidak dengan berbagai referensi dan terus menerus latihan membuat program. Ketika di berikan tugas pemrograman, kita sudah mulai terbiasa dan mampu membuat program yang bagus karena seringnya latihan.
3. Hukum Akibat “Law of Effect”
=> terjadi hubungan antara tingkah laku atau respon yang dipengaruhi oleh stimulus dan situasi dan tingkah laku tersebut mendatangkan hasilnya(Effect). Law of Effect ini terjadi pada tindakan seseoranng dalam memberikan punishment atau reward .
contoh law of exercise dalam dunia IT : Pada saat mata kuliah bahasa pemograman, Dosen tersebut memeberikan materi kuliah dan tidak semua informasi dapat tersampaikan. Kita sebagai seorang mahasiswa harus belajar mandiri untuk mempelajari bahasa program tersebut secara otodidak dengan berbagai referensi dan terus menerus latihan membuat program. Ketika di berikan tugas pemrograman, kita sudah mulai terbiasa dan mampu membuat program yang bagus karena seringnya latihan.
Kelompok 6 :
0 comments:
Post a Comment